Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Pasal Perintah Jaksa

Kompas.com - 27/09/2010, 19:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Sri Sumartini alias Tini membantah telah merubah pasal yang dijerat kepada Gayus Halomoan Tambunan dengan menambahkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Menurutnya, penambahan pasal itu atas petunjuk dua jaksa, yakni Cirus Sinaga dan Fadil Regan.

Hal itu disampaikan oleh tim pengacara Tini dalam pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/9/2010). Saat itu, Tini juga menyampaikan pembelaan secara lisan.

Dalam pleidoi setebal 44 halaman, tim pengacara mengutip kesaksian Brigjen (Pol) Edmond Ilyas dan Brigjen (Pol) Raja Erizman, dua mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, yang menyebut peran Cirus dalam penambahan Pasal 372. Pasal itu ditambahkan agar Cirus dapat menangani kasus Gayus. Tanpa pasal itu, kasus Gayus ditangani di bidang pidana khusus, sedangkan Cirus bekerja di bidang pidana umum.

"Bahkan, hakim saat membacakan putusan terdakwa Arafat mengatakan, Cirus dan Fadil meminta Sri Sumartini, penyidik Polri, agar memasukkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam berkas Gayus," ucap salah satu pengacara Tini.

Seperti diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi memastikan akan menindaklanjuti fakta di persidangan itu. Ito membantah bahwa Polri melindungi Cirus. Saat ini, kata dia, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat Cirus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com