Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Akan Mengecek Senjata dan Granat

Kompas.com - 23/09/2010, 17:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian Republik Indonesia akan mengecek kembali senjata api dan granat yang tersimpan di gudang-gudang senjata polisi. Hal tersebut bertujuan memeriksa adanya penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian terkait aksi penyerangan Markas Polsek Hamparan Perak, Medan.

"Jangan sampai polisi kita kebobolan atau ada oknum kita yang memanfaatkan itu," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (23/9/2010).

Menurut Iskandar, saat ini pihak kepolisian mulai meningkatkan kewaspadaan setelah sekelompok orang terduga teroris menyerang Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Hamparan Perak, Deli Serdang pada Rabu (22/9/2010).

Kelompok terduga teroris tersebut menggunakan senjata api jenis M-16, AK, dan FN yang memiliki kesamaan dengan jenis senjata yang digunakan Polri. "Ada kesamaan jenis senjata yang dipakai Polri. Inilah yang kita mewaspadai keseluruh kesatuan," katanya.

Melalui nomor serinya, senjata-senjata di gudang akan diperiksa kembali apakah benar ada hilang atau tidak. Sedangkan senjata yang dinyatakan disposal atau tidak layak pakai, menurut Iskandar, akan diperiksa juga apakah benar tidak layak pakai atau ternyata masih dapat digunakan. "Jangan-jangan dikatakan disposal tapi masih bisa dipakai," katanya.

Polri, lanjut Iskandar, akan memeriksa para anggotanya yang berkemungkinan menyediakan peluru kepada kelompok teroris. "Kita akan lihat ada nggak peluru-peluru yang hilang, disalahgunakan anggota, seperti tahun lalu kan ada oknum yang jual. Kita akan memperketat," tuturnya.

Menurut Iskandar, semestinya pemeriksaan amunisi termasuk granat rutin dilakukan apakah setiap hari, setiap minggu atau setiap bulan. "Biasanya apel pagi itu dicek," katanya.

Setiap senjata api yang dipergunakan anggota kepolisian, kata Iskandar, harus dipertanggungjawabkan setiap individu. "Apakah untuk latihan atau tugas, berapa peluru yang digunakan dibuat berita acaranya," katanya.

"Setiap anggota yang menggunakan senjata harus tes psikotes atau kejiwaan. Tidak sembarang itu menggunakan senjata api," tambah Iskandar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com