JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menegaskan Undang-undang Dasar 1945 merupakan sebuah konstitusi ekonomi yang wajib dirujuk semua pihak dalam menjalankan sistem ekonomi nasional, bukan semata-mata konstitusi yang mengikat politik ataupun hukum.
Demikian sambutan Jimly dalam bedah buku karyanya, "Konstitusi Ekonomi" yang diadakan Sabang-Merauke Circle (SMC), Rabu (18/8/2010) malam, di Jakarta.
Bedah buku bertema Konstitusi dan Arah Perkembangan Ekonomi Indonesia itu, menghadirkan Ketua Dewan Direktur SMC Syahganda Nainggolan, Prof Dr Widjajono Partowidagdo, Prof Dr Danan Umar Daihani, Dr Aviliani, Dr Prasetyantoko, dan Dr Fuad Bawazier.
"Mari kita tempatkan UUD 1945 dalam perbincangan, semangat, dan pelaksanaan konstitusi ekonomi, sehingga tidak lagi dibatasi dalam pengertian konstitusi politik dan hukum," kata Jimly.
Bahkan, UUD 1945 patut diletakkan sebagai produk konstitusi untuk menjamin kesejahteraan rakyat, melalui penerapan sistem ekonomi Indonesia yang berbasis kerakyatan dan keadilan bagi masyarakat luas.
"Jadi, memang UUD 1945 ini dapat menjadi penggerak sekaligus acuan penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan untuk menciptakan kesejahteraan sosial pada seluruh rakyat Indonesia, agar ekonomi nasional tidak berjalan di lua r kontrol konstitusi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.