JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun Aceh sudah benar-benar damai selama lima tahun, akan tetapi tiga warga Aceh, hingga kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur sebagai narapidana politik eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Mereka adalah Teuku Ismuhadi Jafar, Irwan bin Ilyas dan Ibrahim Hasan. Dari surat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, awal Agustus lalu, yang diterima Kompas, Senin (16/8/2010) kemarin, ketiganya sejak ditahan tahun 2000, belum pernah diberi remisi, remisi dan rehabilitasi.
Oleh sebab itu, DPD meminta agar Kementerian Hukum dan HAM memberikan informasi dan penjelasan terkait status dan penahanan ketiga orang tersebut. Patrialis yang ditanya Kompas, sebelum mengikuti acara Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, mengakui bahwa surat sudah diterimanya.
"Saya minta masalah itu dikaji oleh staf saya. Namun, status Teuku Ismuhadi adalah narapidana terorisme dan bukan narapidana politik. Jadi, ada perlakuan berbeda," ujarnya.
Akan tetapi, Patrialis mengakui Teuku Ismuhadi, yang dituding bertanggung jawab dalam kasus ledakan di Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ) tahun 2000 lalu, mempunyai peluang untuk dibebaskan, asalkan ia mau mengajukan grasi.
Ditanya, apakah Ismuhadi Cs tidak mendapat perlakuan yang sama dengan ratusan narapidana politik lainnya asal Aceh yang ditahan sesaat setelah MoU Perdamaian antara pemerintah RI dan GAM ditandatangani oleh Juru Runding Pemerintah RI Hamid Awaluddin dan Juru Runding GAM Malik Mahmud, Patrialis mengaku memang benar.
Sebab, ketiganya berstatus sebagai narapidana terorisme. Adapun Ismuhadi sendiri mengatakan kepada Kompas, dalam MoU Perdamaian Pemerintah RI dan Aceh tidak dibedakan latar belakang dan status warga Aceh karena disebutkan siapapun harus dibebaskan sebagai konsenkuensi perdamaian.
"Saya khawatir kalau kami bertiga belum dibebaskan, rasa kebencian bisa muncul lagi dan bisa mengganggu perdamaian Aceh. Karena tidak ada alasan terus menahan saya," tandas Ismuhadi, yang sejak ditahan belum pernah merasakan remisi dan keluar LP Cipinang sekaliun untuk menghadiri pemakaman orang tuanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.