”Karena itu dianggap sebagai keppres, ya tentu itu tidak masuk ranah uji materi. Seharusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kalau mau maju ke PTUN, itu hak pemohon. Masih ada kemungkinan bisa lewat PTUN,” ujar Ketua MA Harifin A Tumpa, Jumat (6/8) di Gedung MA, Jakarta.
Harifin tidak menjelaskan kapan dan siapa majelis hakim yang menangani uji materi tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa perkara sudah diputus dan putusannya adalah menolak permohonan uji materi.
Pada 22 Juni lalu Petisi 28 mengajukan keberatan terhadap Keppres Pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Aktivis Petisi 28, Adhie Massardi, yang juga anggota Komite Indonesia Bangkit (KIB) mengungkapkan, pembentukan Satgas tersebut telah merusak sistem hukum. Dalam hubungan antarlembaga, Satgas seolah menyubordinasi. ”Kalau untuk melakukan koordinasi, sebenarnya kan ada rapat kabinet bidang politik dan keamanan (polkam). Apa fungsinya itu?” ujar Adhie.
Saat ini Petisi 28 belum mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN. ”Kami belum terima salinan putusannya, jadi belum bisa banyak bicara,” ungkap Adhie.
Secara terpisah, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengaku sangat mengapresiasi putusan MA tersebut. Putusan itu dinilainya telah menguatkan keberadaan Satgas. ”Artinya, MA memang sejalan dengan misi Satgas, yaitu pemberantasan mafia hukum,” kata Denny.
Ia menambahkan, putusan itu juga akan menjadi pemicu sekaligus tantangan bagi Satgas untuk membuktikan kinerja lebih keras lagi. Beberapa waktu lalu Satgas mengadvokasi sejumlah kasus, seperti penemuan fasilitas mewah terpidana Artalyta Suryani, mafia pajak Gayus H Tambunan dan kawan-kawan, kasus Aan, serta mafia pertambangan.
Terkait kabar pengunduran diri anggota Satgas, Irjen Herman Effendi, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto memastikan, hal itu tidak terjadi. ”Tidak benar ada perpecahan atau pengunduran diri Pak Herman,” ujar Djoko saat dihubungi se usai mengikuti rapat kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat. Djoko mengakui, yang ada adalah perbedaan pandangan di antara anggota Satgas.(ANA/HAR)