MEDAN, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memberikan sinyal akan segera merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Proses revisi diawali kajian komprehensif oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk menelaah lebih rinci dari Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut.
Demikian disampaikan Mennakertrans di Medan, Selasa (3/8/2010). UU Ketenagakerjaan terus mengundang kontroversi karena buruh mengeluhkan praktik kontrak kerja yang tidak terkendali dan pengusaha resah dengan prosedur pemecatan yang rumit ditambah nilai pesangon yang tinggi.
"Agar pikiran (revisi) itu produktif, saya minta untuk dibicarakan lagi dalam forum tripartit nasional. Kami menugaskan LIPI untuk mengkaji lebih detail juga membuat komparasi politik perburuhan di negara lain dan kajian lintas kementerian secara intensif. Kami berharap proses revisi bisa dimulai tahun ini," kata Muhaimin.
Menurut Mennakertrans, semua pihak sudah menangkap ada kebutuhan penyempurnaan UU No 13/2003, terutama soal outsourcing yang perlu dikelola lebih detail dan juga soal pesangon yg memberatkan investor baru masuk ke Indonesia.
Pengusaha sejak tahun 2006 mendesak pemerintah agar merevisi UU Ketenagakerjaan dengan dalih proses pemutusan hubungan kerja yang rumit dan nilai pesangon yang memberatkan.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban mengatakan, LIPI harus meneliti dampak riil UU Ketenagakerjaan tersebut. Hasil penelitian baru dapat menjadi pijakan pemerintah untuk memutuskan arah revisi tersebut.
"Berdasarkan penelitian kami, walau terus mengeluhkan pesangon yang besar ternyata hanya 1 persen perusahaan yang mengalokasikan dana pesangon untuk pekerja. Artinya, kepatuhan pengusaha membayar pesangon juga patut dipertanyakan," ujar Rekson.
K-SBSI sendiri menginginkan revisi UU Ketenagakerjaan fokus pada penguatan sanksi pelanggaran sistem outsourcing (kontrak kerja). Pengawasan yang lemah dan ketiadaan sanksi membuat praktik kontrak kerja semakin tak terkendali.
Penandatanganan PKB
Sementara di Jakarta, Ketua Serikat Pekerja Bank Permata Mukhlis Candra Kurniawan dan Direktur Utama PermataBank David Fletcher menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2010-2012 diisaksikan Mennakertrans.