Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PENDIDIKAN

DAK Pendidikan Rembang Rp 23,3 Miliar Terancam Hangus

Kompas.com - 03/08/2010, 14:53 WIB

REMBANG, KOMPAS - Dana alokasi khusus atau DAK bidang pendidikan untuk Kabupaten Rembang sebesar Rp 23,3 miliar terancam hangus. Padahal, Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang telah mempunyai sejumlah program penggunaan DAK, seperti pembangunan perpustakaan 61 SD, ruang kelas baru enam SMP, rehabilitasi ruang SMP, dan pengadaan buku.

"Penyebabnya adalah pembahasan perubahan aturan yang belum kelar di tingkat pusat antara Kementerian Pendidikan Nasional dengan Komisi X DPR," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang Muthohir di Rembang, akhir pekan lalu.

Hal itu diketahui dari Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah kepada dinas-dinas pendidikan di seluruh Jawa Tengah. Surat itu berisi tentang imbauan pelaksanaan DAK menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 2908/C.C3/KU/2010 tertanggal 14 Juni 2010.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah Kementerian Pendidikan Nasional meminta setiap daerah melaksanakan DAK melalui lelang. Prosedur pelelangan itu mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, sedangkan petunjuk pelaksanaannya sedang dibahas dengan DPR.

Menurut Muthohir, pascapenetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, DAK tidak lagi dilakukan secara swakelola, tetapi berdasarkan lelang atau pengadaan barang dan jasa. Konsekuensinya, dana yang semula bersifat belanja hibah menjadi belanja modal.

Secara teknis, Dinas Pendidikan harus membentuk panitia lelang dan tim teknis alat, buku, dan bangunan. Selain itu, Dinas Pendidikan yang telah menyerahkan daftar sekolah-sekolah calon penerima DAK ke Bupati Rembang harus merevisi kembali daftar tersebut.

"Ketika melakukan itu semua, kami kesulitan. Pasalnya, petunjuk teknis pelaksanaan masih dibahas," kata Muthohir.

Waktu tak cukup

Kepala Bidang Pengendalian Mutu Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang Siswono mengemukakan, waktu yang tersedia tidak akan cukup jika harus dilaksanakan lelang. Idealnya untuk melaksanakan lelang dan pembangunan fisik dibutuhkan waktu sekitar enam bulan, tetapi saat ini hanya tersisa waktu normal empat bulan.

"Saat ini, kami sedang menunggu petunjuk pelaksanaannya. Kami cemas, jika tidak mampu merampungkan proses tersebut, DAK akan hangus atau harus dikembalikan ke kas negara," kata Siswono.(HEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com