Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Konyol Ketua MK Ikut Digugat

Kompas.com - 30/06/2010, 14:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, adalah konyol jika Ketua MK ikut dijadikan tergugat keempat terkait kasus cek kosong Koperasi Konstitusi senilai Rp 4,203 miliar.

"Itu konyol. Kalau begitu penipuan yang dilakukan di Setjen MPR harus dipertanggungjawabkan oleh ketua MPR, kalau di Gedung DPR harus dipertanggungjawabkan oleh ketua DPR, kalau terjadi Setneg harus dipertanggungjawabkan oleh presiden. Itu lelucon yang tak lucu," kata Mahfud, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/6/2010).

Menurut Mahfud, secara hukum, sesuai dua akta notaris pendirian koperasi, Ketua MK tak mempunyai hubungan struktural dengan Koperasi Konstitusi. "Meskipun Ketua MK, saya bukanlah anggota koperasi. Jadi tak mungkin punya hubungan dengan urusan keuangan Koperasi Konstitusi," tegasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Ketua MK hanya menjadi pembina eksternal bersama dengan pejabat di bidang koperasi (Menteri Koperasi dan UKM), pengurus PKP-RI DKI Jakarta dan Lembaga Gerakan Koperasi yang resmi sesuai dengan UU. "Jadi, hubungan saya dengan Koperasi Konstitusi sama jaraknya dengan hubungan antara Menteri Koperasi dengan Koperasi Konstitusi," tambahnya.

Mahfud juga menjelaskan hubungan piutang antara Thamrin Sianipar dan Hendani adalah masalah pribadi yang mengaku atas nama koperasi dan terjadi pada 26 Mei 2008.

Ketua MK Bertanggung jawab

Pengacara Tamrin Sianipar, Gusmawati Azwar, mengatakan, Ketua MK Mahfud MD ikut menjadi tergugat dalam kasus cek kosong yang diterbitkan oleh Koperasi Konstitusi senilai Rp 4,203 miliar karena bertanggung jawab atas lembaga MK. "Karena yang mewadahi MK kan ketuanya, ketua kan harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di MK," kata Gusmawati.

Kasus cek kosong ini bermula ketika Thamrin Sianipar berkenalan dengan pimpinan koperasi, Hendani, pada 2008 yang menyebutkan bahwa peminat tender proyek-proyek MK harus "melalui" Koperasi Konstitusi.

Thamrin yang diiming-imingi keuntungan 10 persen dari proyek-proyek MK dengan menyetor dana Rp 3,841 miliar untuk mengerjakan berbagai proyek di MK, seperti pengadaan jaket, pengecatan gedung baru Mahkamah, sampai perbaikan rumah dinas di Bekasi.

Dalam perjanjian ini, Thamrin mendapatkan cek pengembalian modal beserta keuntungannya dalam tiga tahap, yakni dua cek pertama diterima Thamrin atas nama Koperasi Konstitusi yang ditandatangani oleh Bendahara Koperasi Konstitusi, Wiryanto. Cek pertama senilai Rp 188 juta dan cek berikutnya Rp 225 juta. Sementara cek ketiga diterima Thamrin pada 30 Oktober 2009 berjumlah Rp 3,789 miliar.

Namun, lanjut Gusmawati, ketiga cek tersebut tidak bisa dicairkan karena tidak ada dananya sehingga kliennya protes dan melakukan pertemuan beberapa kali dengan Koperasi Konstitusi, tetapi hasilnya nihil sehingga mengajukan gugatan tersebut.

Dia juga menyebutkan bahwa sejak April 2010, Hendani malah menghilang dan tak bisa ditemui lagi. Thamrin lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sidang perdanya telah berlangsung pada Kamis (24/6/2010) pekan lalu.  "Pada Kamis (1/7/2010) besok sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi," jelasnya.

Dalam gugatannya ini, Thamrin menuntut ganti rugi Rp 4,2 miliar ditambah bunga 2 persen per bulan terhitung sejak 30 Oktober 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com