Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Konyol Ketua MK Ikut Digugat

Kompas.com - 30/06/2010, 14:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, adalah konyol jika Ketua MK ikut dijadikan tergugat keempat terkait kasus cek kosong Koperasi Konstitusi senilai Rp 4,203 miliar.

"Itu konyol. Kalau begitu penipuan yang dilakukan di Setjen MPR harus dipertanggungjawabkan oleh ketua MPR, kalau di Gedung DPR harus dipertanggungjawabkan oleh ketua DPR, kalau terjadi Setneg harus dipertanggungjawabkan oleh presiden. Itu lelucon yang tak lucu," kata Mahfud, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/6/2010).

Menurut Mahfud, secara hukum, sesuai dua akta notaris pendirian koperasi, Ketua MK tak mempunyai hubungan struktural dengan Koperasi Konstitusi. "Meskipun Ketua MK, saya bukanlah anggota koperasi. Jadi tak mungkin punya hubungan dengan urusan keuangan Koperasi Konstitusi," tegasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Ketua MK hanya menjadi pembina eksternal bersama dengan pejabat di bidang koperasi (Menteri Koperasi dan UKM), pengurus PKP-RI DKI Jakarta dan Lembaga Gerakan Koperasi yang resmi sesuai dengan UU. "Jadi, hubungan saya dengan Koperasi Konstitusi sama jaraknya dengan hubungan antara Menteri Koperasi dengan Koperasi Konstitusi," tambahnya.

Mahfud juga menjelaskan hubungan piutang antara Thamrin Sianipar dan Hendani adalah masalah pribadi yang mengaku atas nama koperasi dan terjadi pada 26 Mei 2008.

Ketua MK Bertanggung jawab

Pengacara Tamrin Sianipar, Gusmawati Azwar, mengatakan, Ketua MK Mahfud MD ikut menjadi tergugat dalam kasus cek kosong yang diterbitkan oleh Koperasi Konstitusi senilai Rp 4,203 miliar karena bertanggung jawab atas lembaga MK. "Karena yang mewadahi MK kan ketuanya, ketua kan harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di MK," kata Gusmawati.

Kasus cek kosong ini bermula ketika Thamrin Sianipar berkenalan dengan pimpinan koperasi, Hendani, pada 2008 yang menyebutkan bahwa peminat tender proyek-proyek MK harus "melalui" Koperasi Konstitusi.

Thamrin yang diiming-imingi keuntungan 10 persen dari proyek-proyek MK dengan menyetor dana Rp 3,841 miliar untuk mengerjakan berbagai proyek di MK, seperti pengadaan jaket, pengecatan gedung baru Mahkamah, sampai perbaikan rumah dinas di Bekasi.

Dalam perjanjian ini, Thamrin mendapatkan cek pengembalian modal beserta keuntungannya dalam tiga tahap, yakni dua cek pertama diterima Thamrin atas nama Koperasi Konstitusi yang ditandatangani oleh Bendahara Koperasi Konstitusi, Wiryanto. Cek pertama senilai Rp 188 juta dan cek berikutnya Rp 225 juta. Sementara cek ketiga diterima Thamrin pada 30 Oktober 2009 berjumlah Rp 3,789 miliar.

Namun, lanjut Gusmawati, ketiga cek tersebut tidak bisa dicairkan karena tidak ada dananya sehingga kliennya protes dan melakukan pertemuan beberapa kali dengan Koperasi Konstitusi, tetapi hasilnya nihil sehingga mengajukan gugatan tersebut.

Dia juga menyebutkan bahwa sejak April 2010, Hendani malah menghilang dan tak bisa ditemui lagi. Thamrin lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sidang perdanya telah berlangsung pada Kamis (24/6/2010) pekan lalu.  "Pada Kamis (1/7/2010) besok sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi," jelasnya.

Dalam gugatannya ini, Thamrin menuntut ganti rugi Rp 4,2 miliar ditambah bunga 2 persen per bulan terhitung sejak 30 Oktober 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com