Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhut Akan Pinjam Barang Bukti Korupsi

Kompas.com - 29/06/2010, 14:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan berencana menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminjam peralatan Sistem Komunikasi Radio Terpadu guna penanggulangan bahaya kebakaran.

"Peralatan yang digunakan dalam Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) ini akan digunakan sebagai barang sita pakai," kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, di Jakarta, Selasa (29/6/2010).

Peralatan yang digunakan untuk SKRT itu kini disita KPK sebagai alat bukti dalam kasus korupsi pengadaan SKRT yang melibatkan PT Masaro Radiokom dengan Anggoro Wijaya.

"Intinya, kami minta izin agar peralatan itu bisa dipakai. Kalau tidak dipakai bisa rusak karena tidak terawat. Peralatan yang dipinjam tersebut akan dicatat agar tidak sampai hilang karena masih jadi alat bukti," katanya pada rapat koordinasi Pengelolaan Barang Milik Negara, Kementerian Kehutanan.

Zulkifli menjelaskan, barang yang menjadi alat bukti hukum itu kini berada di daerah. Peralatan ini sangat diperlukan untuk memantau dan menanggulangi kebakaran hutan di taman nasional dan kawasan konservasi.

Pada kesempatan sama, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Darori, mengatakan, peralatan itu akan digunakan dalam rangka penanggulangan kebakaran hutan, terutama di 11 provinsi rawan kebakaran.

Provinsi yang rawan kebakaran hutan itu di antaranya seluruh kalimantan, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Papua, dan Sulawesi Selatan. "Peminjaman peralatan dilakukan dengan prediksi bahwa bulan depan sudah mulai kemarau."

Karena itu, katanya, peralatan radio komunikasi yang diprioritaskan untuk dipinjam adalah barang yang ada di 11 provinsi tersebut.

Kasus dugaan penyuapan proyek SKRT di Kementerian Kehutanan merebak tahun lalu. Dalam kasus ini, KPK sempat menggeledah kantor PT Masaro Radiokom. Perusahaan ini diduga menyuap pejabat Kementerian Kehutanan dan sejumlah anggota Komisi IV DPR terkait proyek SKRT.

KPK menjadikan pejabat Kementerian Kehutanan dan komisaris dan direksi PT Masaro Radiokom sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap ketika KPK menggeledah kantor mantan anggota DPR, Yusuf Erwin Faisal, untuk mengusut aliran dana kasus pinjam pakai kawasan hutan untuk pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Nasional
    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com