Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/06/2010, 10:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Antasari Azhar. Sesuai dengan putusan PN Jakarta Selatan Nomor 1532 /PN Jaksel/11 Februari 2010 Antasari ditetap diputus hukuman kurungan penjara selama 18 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sekadar mengubah kualifikasi tindak pidana oleh terdakwa," kata ketua majelis hakim Muhtar Ritonga dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (17/6/2010).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusan Nomor 71/B/ 2010 /PTDKI memberi amar putusan yang menyatakan Antasari Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menganjurkan pembunuhan berencana.

"Menyatakan terdakwa Antasari Azhar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana menganjurkan pembunuhan berencana. Memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap berada di tahanan," kata ketua majelis hakim Muhtar Ritonga.

Majelis hakim menjelaskan tidak ada poin keberatan dalam memori banding terdakwa Antasari Azhar yang dapat diterima. Terdakwa Antasari Azhar dalam memori banding kepada PT DKI Jakarta tertanggal 8 Maret 2010 mengajukan keberatan atas sejumlah hal dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, antara lain keberatannya bahwa tidak ada bukti perintah Antasari Azhar untuk membunuh seseorang, tidak diakomodirnya fakta bahwa Wiliardi Wizard telah mencabut BAP yang dibuat dalam penyidikan, tidak dipertimbangkannya rekaman yang dilakukan Rani terhadap Antasari sebagai sebuah konspirasi, serta hubungan antara Antasari dan Sigit Haryo Wibisono terkait pemberian amplop coklat hanya sebatas kerjasama antara harian Merdeka dengan KPK.

Mengenai sejumlah keberatan terdakwa Antasari Azhar tersebut, anggota majelis hakim I Putu Witnya mengatakan, tidak ada hal-hal yang dapat membuktikan semua keberatan terdakwa tersebut. "Keberatan terdakwa dalam memori bandingnya tidak beralasan," kata anggota majelis hakim I Putu Witnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK ini diputus terbukti melakukan tindak pidana turut serta dan menganjurkan pembunuhan berencana. Menurut majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Herri Swantoro semua unsur dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 2 jo pasal 340 KUHP, telah terpenuhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    Nasional
    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Nasional
    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Nasional
    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    Nasional
    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    Nasional
    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    Nasional
    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Nasional
    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    Nasional
    Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Nasional
    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Nasional
    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Nasional
    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Nasional
    Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

    Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

    Nasional
    Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

    Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com