JAKARTA, KOMPAS.com — Meski tengah dipusingkan dengan kasus Bibit-Chandra, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tinggal diam ketika muncul gagasan pembagian dana aspirasi Rp 15 miliar per anggota DPR.
Meski gagasan itu belum dimasukkan dalam APBN Perubahan 2010, KPK menyatakan mulai mengkaji motif di balik rencana dana aspirasi tersebut. "Sekarang KPK sedang melakukan kajian dana aspirasi tersebut," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, Jakarta, Senin (7/6/2010).
Hasil kajian sementara, diduga dana aspirasi ini mirip dengan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Jawa Timur yang akhirnya bermotif bagi-bagi uang. "Akhirnya motifnya lebih banyak ke arah bagi-bagi duit," ujar Jasin.
Seperti diketahui, kasus P2SEM di Jatim juga menyeret banyak pihak, bukan hanya Ketua DPRD Jatim Fathorrosjid, yang dikurung gara-gara memotong dana aspirasi puluhan miliar. Kasus itu juga mengakibatkan banyak sekali akademisi, pekerja LSM, dan tokoh masyarakat yang akhirnya terhina karena dipenjara setelah menuruti sistem pencairan dana yang rawan sogokan dan korupsi.
KPK merencanakan hasil kajian Tim KPK terhadap gagasan dana aspirasi yang mencapai Rp 8,4 triliun ini dapat diketahui pada minggu ini. Menurut Jasin, dana aspirasi itu berpotensi menimbulkan penyimpangan dan kegiatan fiktif.
Lagi pula, semestinya yang membuat rencana kegiatan itu adalah masyarakat dikoordinasikan dangan kegiatan lain, kemudian kegiatan itu dianggarkan jumlah alokasi biayanya dalam APBN, bukannya justru DPR yang berinisiatif.
"Berbeda dangan dana aspirasi ini. Dana aspirasi sepenuhnya tergantung kepada anggota DPR, kegiatannya yang memilih juga anggota DPR yang bukan didasarkan pada perencanaan kebutuhan riil masyarakat atau pembangunan daerah yang integrated," tandasnya. (Abdul Qodir)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.