Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Alasan Penahanan Susno

Kompas.com - 25/05/2010, 13:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polri berkeyakinan bahwa penahanan terhadap tersangka Komjen Susno Duadji sah secara hukum atau telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif. Hal itu dikatakan penasihat hukum Polri, Kombes Iza Fadri, saat sidang praperadilan yang diajukan Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2010).

Dalam jawaban setebal 13 halaman, pihak Polri tidak memasukkan bukti lain selain keterangan para saksi. Surat perintah penahanan bernomor SP/Han/12/V/ 2010 /PidkorWCC tanggal 11 Mei 2010 dinilai sah karena telah berdasar bukti yang cukup. "Yaitu adanya laporan polisi ditambah dua alat bukti sesuai dalam Pasal 184 KUHP," papar Iza.

Dua alat bukti yang dijelaskan Iza adalah keterangan delapan saksi, yakni Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Dadang Apriyanto, Upang Supandi, Ahsanur, Syamsurizal Mokoagouw, Nurmalasari, dan Wanisabu. "Satu alat bukti lain yaitu keterangan saksi ahli Muhammad Nuh Al Azhar. Semua keterangan saksi dan ahli telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli itu, kata Iza, Susno diduga melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi saat menangani kasus arwana. Susno dijerat Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11, Pasal 12b, jo Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman penjara di atas lima tahun. "Dengan demikian, memenuhi syarat obyektif," kata dia.

Iza juga mengatakan bahwa alasan penahanan Susno tidak kalah penting yaitu untuk memperlancar penyidikan. Menurut Polri, Susno tidak kooperatif dengan institusinya. "Ketika dipanggil sebagai saksi tanggal 6 Mei 2010 tidak mau datang dengan berbagai alasan yang tidak mendasar," ujarnya.

Alasan penahanan lain, lanjut Iza, terkait upaya Susno berangkat ke Singapura. Menurut Polri, Susno akan menemui Sjahril Djohan. "Yang merupakan saksi kunci dalam tindak pidana ini. Termohon menyimpulkan secara subyektif (penahanan) telah memenuhi Pasal 21 ayat (1) KUHP," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com