JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk merespons proses hukum yang dilakukan Mabes Polri terhadap mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Panja tersebut akan dibentuk dalam 1 x 24 jam. Hal itu dikatakan anggota Komisi III asal Fraksi PPP, Ahmad Yani, seusai rapat internal Komisi III, Selasa (11/5/2010) di Gedung DPR, Jakarta.
"Jadi, rapat itu memutuskan Komisi III akan membentuk yang namanya Panja, di antaranya menindaklanjuti kasus Susno," tegas Yani. Ia mengatakan, seluruh anggota komisi satu suara untuk pembentukan Panja tersebut.
Latar belakangnya adalah Komisi III menilai persoalan Susno merupakan kasus serius. "Kami ingin memberikan perlindungan hukum dan perlindungan politik. Oleh karena itu, mungkin dalam waktu 1 x 24 jam kita akan segera membentuk Panja dan memanggil Kapolri," kata dia.
Wakil Ketua Komisi III Fachri Hamzah menambahkan, Panja yang terbentuk akan mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengklarifikasi rekening-rekening yang mencurigakan.
"Untuk babak pertama, kami berangkat dari pengakuan Pak Susno. Kami sangat berkepentingan memprioritaskan kasus yang terjadi atas Susno," ujar Fachri.
Sejumlah anggota Komisi III pada siang ini juga menyambangi Mabes Polri untuk menemui Susno, yang diperiksa dan langsung dinyatakan penangkapan oleh Mabes Polri sejak kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.