JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward Aritonang menegaskan, tidak ada rekayasa dalam penanganan kasus penangkaran arwana di Riau oleh tim independen Polri, termasuk jika mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau dijadikan tersangka, itu karena ada bukti dan keterangan saksi," ucap Edward ketika dihubungi wartawan, Senin (10/5/2010), menanggapi pernyataan pihak mantan Kepala Polda Jawa Barat itu.
Seperti diberitakan, Susno hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Mabes Polri. Susno hadir meskipun dalam surat panggilan kedua yang dia terima tetap tidak dicantumkan identitas tersangka dalam kasus arwana. Kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, pekan lalu, mengatakan, ada rekayasa jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Edward mengatakan, jika penyidik meningkatkan status Susno dan jika tim kuasa hukum keberatan dengan langkah itu, sebaiknya diselesaikan di pengadilan. Selain itu, pihak Susno dapat mengajukan praperadilan. "Kalau keberatan, mari beradu argumen di pengadilan. Penyidik bekerja profesional," tegasnya.
Namun, Edward tetap mengucapkan terima kasih kepada pihak Susno atas kooperatifnya memenuhi panggilan hari ini. "Biarkan penyidik berjalan sesuai ketentuan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.