Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asnun Dicopot dari Ketua PN Tangerang

Kompas.com - 20/04/2010, 15:55 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Gara-gara menerima uang sebesar Rp 50 juta dalam perkara penggelapan uang Gayus H Tambunan, Muhtadi Asnun dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Terhitung mulai Selasa (20/4/2010), jabatan pimpinan PN Tangerang secara otomatis diserahkan kepada wakilnya, Sutanto.

"Mulai hari ini, Pak Asnun sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua PN Tangerang. Ia sudah dipindahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya, sesuai prosedur kalau Ketua PN tidak ada, pimpinan diserahkan kepada wakilnya," kata Kepala Humas PN Tangerang, Ibnu Basuki Widodo, kepada wartawan di ruang mediasi PN Tangerang.

Ibnu mengatakan, pihaknya telah menerima surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Asnun, yang juga Ketua Majelis Hakim Gayus Tambunan, telah dinonpalukan. Artinya, Asnun tak bisa lagi menjadi hakim yang memutuskan suatu perkara.

Terkait dengan dinonpalukan dan dipindahkan ke PT DKI Jakarta, lanjut Ibnu, secara otomatis seluruh perkara yang dipegang Asnun harus dilimpahkan kepada majelis hakim yang lainnya. "Kewenangan melimpahkan perkara yang ditangani Pak Asnun berada di tangan pimpinan PN sementara," kata Ibnu.

Kompas mencatat, sejumlah perkara yang pernah ditangani Asnun dan sudah diputus, antara lain, pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Daniel Daen Sabon. Selain itu, perkara penyelundupan sabu yang dilakukan sepasang suami istri warga Iran, Sonia Rougdab dan Javad, yang diputus tujuh tahun. PN Tangerang mencatat, perkara yang ditangani Asnun pada tahun 2009-2010 sebanyak tujuh perkara. Sementara perkara pidana yang belum diselesaikan sebanyak lima perkara.

Sejauh pengamatan Kompas, papan nama Asnun sebagai Ketua PN Tangerang yang dipajang di dinding depan pintu masuk ruangan kerjanya sudah dicopot. Sebuah papan nama hakim yang terpajang di dinding depan ruang sidang utama juga sudah dicopot.

"Saya tidak tahu sejak kapan papan itu dicopot," kata Ibnu.

Asnun juga tidak terlihat di PN Tangerang. Demikian juga Sutanto, yang tak terlihat di pengadilan negeri itu. "Pak Asnun sudah pindah tugas ke PT DKI Jakarta dan Pak Sutanto sedang berada di PT Banten," lanjut Ibnu.

Sebagai sesama rekan, Ibnu menjelaskan, dirinya merasa sedih dan prihatin dengan kejadian yang menimpa Asnun.

Tak terima suap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com