JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi, Senin (18/4/2010) di Gedung MK, Jakarta, akan memutuskan permohonan uji materi terhadap UU Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Beragama.
Uji materi ini diajukan Imparsial, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Pusat Studi HAM dan Demokrasi (Demos), Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), alm K.H.Abdurrahman Wahid, Prof DR Musdah Mulia, Prof M Dawam Rahardjo, dan K.H. Maman Imanul Haq.
Ada lima norma yang akan diuji, yaitu Pasal 1, Pasal 2 ayat 1, Pasal 2 ayat 2, Pasal 3, dan Pasal 4. MK akan menggunakan sembilan norma UUD 1945 sebagai alat uji, yaitu Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 1, Pasal 28E ayat 2, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28I ayat 1, Pasal 28I ayat 2, Pasal 29 ayat 2.
Pantauan Kompas.com, saat ini massa dari berbagai elemen masyarakat mendukung keberadaan undang-undang ini, seperti Front Pembela Islam, telah menyemut ke gedung Mahkamah Konstitusi. Selain itu, sebagian dari massa ikut masuk ke dalam ruang persidangan.
Tampak petugas kepolisian dan satuan pengamanan internal MK berjaga-jaga di lingkungan gedung MK. Setiap pengunjung yang masuk ke gedung tersebut harus melewati pemeriksaan keamanan. Saat berita ini diturunkan, sidang baru saja berjalan. Para pemohon, kuasa hukum, dan pihak terkait turut hadir. Sementara itu, dari pihak pemerintah, turut hadir perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.