JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Anggota Pansus Angket Kasus Bank Century, Bambang Soesatyo, mengatakan, tak ada alasan bagi pemerintah—dalam hal ini Presiden—untuk tak merespons dengan cepat rekomendasi akhir DPR terkait kasus Bank Century.
Jika tidak, politisi Golkar itu mengungkapkan, DPR bisa menggunakan hak yang lebih tinggi, yaitu hak menyatakan pendapat. Dikatakan, Presiden harus memerhatikan imbauan Keputusan DPR No 6/DPR-RI/II/2009-2010 tentang Persetujuan DPR terhadap kesimpulan dan rekomendasi panitia angket, yang salah satu rekomendasinya adalah imbauan untuk penonaktifan orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran, di antaranya Sri Mulyani dan Boediono.
"Harapan kami, Presiden memerhatikan imbauan DPR ini," ujar Bambang kepada Kompas.com, Rabu (10/3/2010).
Respons cepat Presiden dinilainya akan menurunkan tensi politik yang memanas. Sebagai gambaran juga bagaimana keseriusan pemerintah untuk andil dalam penyelesaian kasus Bank Century.
"Kalau tidak serius, Dewan bisa saja menggunakan hak menyatakan pendapat. Tapi ini kami hindari, karena akan menimbulkan kegoncangan. Tapi kalau tidak diseriusi, apa boleh buat," ujarnya.
Pemerintah juga diharapkan mendorong lembaga penegak hukum seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan untuk memproses dan menindaklanjuti secepatnya. Respons cepat juga dianggap akan memberikan kepastian hukum terhadap mereka yang diduga melakukan pelanggaran dalam kebijakan pengucuran dana Bank Century.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.