Demikian disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Parlindungan Purba; anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P, Rieke Dyah Pitaloka; dan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat di Jakarta, Rabu (17/2).
Pemerintah Malaysia memulai razia pekerja asing ilegal pekan ini dan tidak membuka peluang pemutihan bagi mereka yang ingin bekerja legal.
Indonesia merupakan negara pemasok pekerja asing terbesar di Malaysia. Sedikitnya 2,2 juta TKI bekerja di Malaysia, dengan 1 juta orang di antaranya berstatus ilegal.
”Pemerintah harus segera membentuk tim khusus lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk menangani hak-hak TKI (korban razia). Kami tidak mau ada pihak yang memanfaatkan (razia pekerja asing ilegal),” kata Parlindungan.
Masalah ini, lanjutnya, bukan hanya domain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri juga harus berperan aktif menangani deportasi massal TKI ilegal.
”Kami juga khawatir dengan kondisi ini. Cukuplah (deportasi) ini pembelajaran terakhir (bagi Indonesia),” tutur Parlindungan.
Menurut Rieke, razia seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pemerintah harus lebih serius menangani. Pemerintah tak hanya mengantisipasi deportasi besar-besaran, tetapi juga mencegah pelanggaran HAM dan penyelesaian hak-hak korban.
Pekerja asing ilegal pelanggar visa, pas, dan izin kerja (permit) wajib membayar denda 30 ringgit per hari maksimal 3.000 ringgit (sekitar Rp 8,1 juta).