JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah tetap akan melaksanakan 246 pemilihan kepala daerah (pilkada) di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2010. Untuk menghadapi pilkada tersebut, Departemen Dalam Negeri telah menyelesaikan segala kekurangan dari peraturan-peraturan yang mengatur pilkada.
"2010 kami sudah sepakati dengan KPU dan Bawaslu. Harus kami selenggarakan 246 pilkada ini," ucap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (4/12).
Gamawan menjelaskan, penundaan penyelenggaraan Pilkada 2010 sulit dipenuhi karena perlu dilakukan perubahan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah diselenggarakan lima tahun sekali.
"Kalau ditunda perlu perubahan UU No 32 Tahun 2004 dan itu memerlukan waktu sementara bulan Febuari 2010 sudah ada pemilu," ucap dia.
Mengenai masalah pembiayaan, Depdagri sudah menyelesaikan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2007 tentang Anggaran Pilkada. "Minggu ini saya tanda tangani. Jadi sudah diatur satuan biaya mana yang dipakai, satuan biaya pilpres atau pilkada," jelas Gamawan.
"Kalau biaya pilkada dibandingkan dengan biaya pilpres naik lima kali lipat karena standar biaya pilpres sangat besar. Jadi, kami ambil jalan tengah. Tidak pakai biaya pilkada lama dan tidak pakai pilpres. Seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia disamakan," ucap dia.
Mengenai pernyataan anggota Komisi II DPR yang menginginkan pilkada ditunda, menurutnya, itu merupakan pernyataan pribadi bukan institusi. "Kami mintalah pengertian dari teman-teman di Komisi II agar (Pilkada) 2010 tetap berjalan," ucap Gamawan Fauzi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.