Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKSDA Bali Sita 15 Trenggiling

Kompas.com - 19/11/2009, 16:19 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menyita 15 ekor trenggiling (Manis javanicus) dari sebuah gudang milik pengepul Ketut Dharma (54), di Desa Abian Tuwung, Kabupaten Tabanan. Rencananya, hewan dilindungi itu diperdagangkan sebagai obat dengan harga puluhan juta rupiah.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang melapor karena curiga dengan Dharma. Ini berarti kesadaran masyarakat semakin terbangun," kata Kepala BKSDA Bali, Istanto, di kantornya, Kamis (19/11).

Setelah mendapat informasi, lanjut Istanto, petugas BKSDA Bali segera mengintai. Seminggu kemudian, pihaknya memutuskan menggerebek dan meringkus Dharma. "Kami menduga Dharma sudah lihai dan berkali-kali memperdagangkan trenggiling ini ke luar Bali. Trenggiling dijual mahal karena dipercaya kulitnya bisa diolah untuk obat kuat," jelas Istanto.

Ia menambahkan pihaknya belum mendapat pengakuan lengkap dari Dharma. Ia meyakini masih ada pelaku lainnya yang belum tertangkap.

Perdagangan satwa dilindungi ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ketut Dharma pun diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Selain menyita trenggiling, petugas BKSDA juga menyita dua ekor burung kakatua, masing-masing jenis Cacatua moluccens dan Cacatua g. Eleonora, dari rumah seorang ekspatriat di Tabanan. BKSDA Bali menduga masih banyak hewan dilindungi yang diperdagangkan atau dipelihara di Pulau Dewata oleh masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com