Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli: Pasal 32 UU KPK Inskonstitusional

Kompas.com - 04/11/2009, 15:35 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua saksi ahli yang hadir pada sidang uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menilai, pasal Pasal 32 Ayat 1 huruf C UU KPK inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 D UUD 1945.

Pasal 32 Ayat 1 C ini mengatakan bahwa pimpinan KPK dapat diberhentikan tetap jika resmi menjadi terdakwa suatu kasus pidana. Kedua orang saksi tersebut adalah pakar hukum pidana UI Rudi Satriyo Makantardjo dan mantan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara.

Di hadapan sidang lanjutan uji materi di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (4/11), Rudi membandingkan pasal ini dengan undang-undang lainnya. Di UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Komisi Penyiaran Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, para petinggi lembaga negara tersebut diberhentikan secara tidak hormat jika mereka telah dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Abdul mengatakan, Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945 menganut asas praduga tidak bersalah. "Selain itu, asal praduga tidak bersalah juga sudah dipraktikan dalam kehidupan hukum kita sehingga menjadi bagian dari tradisi hukum Indonesia," kata Abdul.

Abdul menambahkan, "Dalam perspektif HAM, asas praduga tidak bersalah adalah hak dasar dari tiap-tiap orang yang berada dalam posisi sebagai tersangka ataupun terdakwa. Mereka wajib diakui, dijaga, dilindungi, dihormati, dan dijamin hak-haknya sebagai warga negara," kata Abdul.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, mewakili pihak pemerintah, hanya menjelaskan latar belakang pembentukan UU KPK, terutama terkait Pasal 32 Ayat 1 C ini. "Pimpinan KPK diberhentikan sementara jika menjadi tersangka, dan diberhentikan tetap jika menjadi terdakwa, agar memudahkan proses hukum. Ini juga agar citra dan wibawa KPK tetap terjaga dan terpelihara. Selain itu, pimpinan KPK yang menjadi terdakwa juga menjadi lebih fokus dalam kasusnya dan tidak menganggu jalannya KPK. Apalagi, pimpinan KPK hanya berjumlah lima orang," ujar Patrialis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Nasional
    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com