JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hukum Partai Demokrat Amir Syamsuddin menilai, Polri telah salah menafsirkan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengusut tuntas pencatutan nama Presiden dalam rekaman percakapan yang dilakukan Anggodo Widjojo dengan sejumlah pejabat Kejaksaan dan Kepolisian.
Penahanan Wakil Ketua KPK (non-aktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah bertolak belakang dengan yang diharapkan Presiden Yudhoyono. "Penahanan yang dilakukan Polri menjadi citra awal yang buruk dan membayangi pemerintahan SBY lima tahun ke depan," katanya.
Amir mengatakan, perintah Presiden Yudhoyono agar pencatutan namanya diusut tuntas karena pencatutan nama Presiden telah merusak nama presiden. "Itu yang harus diusut, lho kok malah menahan Bibit dan Chandra dan mau mencari siapa yang membocorkan rekaman," kata Amir kesal.
Amir juga menilai alasan penahanan Bibit dan Chandra sama sekali tidak masuk akal dan tidak bisa diterima. "Bagaimana mungkin Polri mempersalahkan Chandra dan Bibit karena mencekal Djoko Tjandra dan Anggoro hanya karena keputusan itu tidak ditandatangani secara kolektif oleh pimpinan KPK yang lain," katanya.
Anggoro adalah buronan KPK yang berada di luar negeri. Sedangkan Djoko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi yang kabur ke luar negeri untuk menghindari proses hukum di Indonesia.