Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas Aktor Kejahatan Kehutanan Bebas

Kompas.com - 26/10/2009, 16:57 WIB

JAMBI, KOMPAS.com- Tindak korupsi di bidang kehutanan masih sulit dikendalikan. Sebanyak 72 persen aktor utama kejahatan kehutanan terbebas dari vonis pengadilan.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch, tingkat efektivitas pemberantasan pembalakan liar masih sangat rendah. Hanya 4,3 persen upaya pemberantasan yang berakhir dengan putusan berkekuatan hukum. Sebanyak 72 persen cukong kayu diputus bebas.

Putusan pengadilan terhadap 205 terdakwa sepanjang tahun 2005-2008 juga hanya memberikan hukuman ringan hingga putusan bebas. Sebanyak 137 terdakwa (66,8 persen) di antaranya bebas, 44 terdakwa (21,6 persen) dihukum satu tahun, 14 terdakwa (6,8 persen) dihukum hingga dua tahun, dan hanya 10 terdakwa (4,8 persen) yang dihukum di atas dua tahun.  

"Dari kasus kejahatan kehutanan, hanya 17-18 persen cukong dihukum, sedangkan yang bebas jumlahnya sangat besar. Hanya kalangan bawah yang dikenai vonis hukuman. Para pengusaha sebagai aktor utama rata-rata divonis bebas," kata Illian Deta Arta Sari, Peneliti Agenda Anti Illegal Logging ICW, dalam diskusi korupsi kejahatan kehutanan yang diselenggarakan Community Alliance for Pulp Paper Advocacy (CAPPA), di Jambi, Senin (26/10).

ICW juga menemukan 92 persen penegak hukum serta pejabat negara dan daerah tidak berpihak pada pemberantasan pembalakan liar. Inilah yang mengakibatkan banyak pelaku kejahatan bebas dari proses pengadilan dan vonis hukuman.

Persoalan lain yang ditemukan dalam pemberantasan kejahatan kehutanan adalah lemahnya koordinasi antara PPNS, polisi, dan kejaksaan. Dakwaan tidak kuat. Hakim tidak memiliki sensivitas dan rasa keadilan terhadap agenda penyelamatan hutan dan lingkungan hidup. Ada juga perbedaan tafsir hukum antara departemen kehutanan, polisi, jaksa, dan hakim.

Dari aspek perundang-undangan juga terdapat celah hukum pada UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999. Aturan cenderung melihat persoalan kehutanan dalam kacamata hukum administrasi.

Undang-undang tersebut juga dinilai hanya mengatur manajemen hutan, namun tidak untuk melindungi hutan. Sedangkan pe mbalak liar yang menebang di luar izin cenderung dijerat sanksi administratif dan denda saja.

Santos dari Lembaga Jikalahari menambahkan adanya sejumlah modus dalam kejahatan kehutanan. Ia menyebutkan tiga modus yang dimaksud berupa penyalahgunaan perizinan di bidang kehutanan, pengawasan yang lemah terhadap tata usaha kayu, dan industri kehutanan yang kelebihan kapasitas sehingga memacu pembalakan liar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com