Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Polri Bongkar Praktik Pornografi Anak

Kompas.com - 07/10/2009, 12:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Unit Cyber Crime Mabes Polri bekerja sama dengan US-Immigration dan Customs Enforcement Attache Singapore, serta Federal Police Australia berhasil mengungkap kasus child pornography yang dilakukan secara online melalui website www.Jualtocil.com.

"Kita lakukan penyelidikan mendalam selama 3 bulan dan berhasil menangkap tiga tersangka," ucap Kabidpenum Kombes Ketut Untung Yoga saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Rabu (7/10).

Untung menjelaskan, para tersangka terbukti memperjualbelikan dan mempertontonkan VCD dan DVD porno anak-anak secara online melalui website dan e-mail. Mereka terjerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf f UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Penyelidikan, kata dia, dimulai sejak Maret 2009 hingga 10 Juni 2009. Tim berhasil menemukan alamat yang menjadi tempat para tersangka bekerja di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur. Kemudian, pada 11 Juni pukul 22.00 tim melakukan penggeledahan rumah tersebut dan menangkap dua tersangka Aji Rizki Mewantara dan Tino Mardiyono.

Berdasarkan keterangan dan pengakuan ke dua tersangka, terang Untung, pada tanggal 13 Juni penyidik berhasil menangkap tersangka lain Gamal Dhila Mahavikri Pranda Putra di Sleman, Yogyakarta. "Kegiatan para tersangka dilakukan sejak awal bulan November 2008. Pembeli yang berminat diminta mentransfer uang ke rekening tertentu dengan harga Rp 50.000 per keping ditambah biaya pengiriman. Setelah uang diterima, tersangka mengirim ke alamat pembeli dengan jasa TIKI," jelas Untung.

Penyidik Cyber Crime Mabes Polri AKBP Hartono menjelaskan, Aji berperan sebagai pengelola dan pemilik website. Tino bertugas menggandakan film dan mengantar paket ke TIKI, sedangkan Gamal berperan sebagai pembuat dan mendaftarkan domain website serta menjual VCD dan DVD.

Penyidik berhasil menyita beberapa unit komputer, laptop, alat penggandaan VCD dan DVD, perangkat video yang berisi rekaman film-film porno, CD kosong, 16 hard disk, 11 handphone, 5 kartu ATM, dan bukti-bukti lain. "Berkas-berkas para tersangka sudah lengkap. Hari ini para tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ucap Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com