Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Semua Iklan Rokok di Badan Bus di Jakarta

Kompas.com - 10/09/2009, 13:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI mencabut semua iklan rokok yang menempel di badan bus kota sebagai upaya menggencarkan program bebas rokok di angkutan umum.

"Organda meminta kepada Pemda DKI agar mencabut semua iklan rokok yang menempel di badan bus kota," kata Sekretaris Organda DKI TR Panjaitan di Jakarta, Kamis.

TR Panjaitan mengatakan, kebijakan bebas iklan rokok ini juga diminta diterapkan di sejumlah terminal dalam dan luar kota yang berada di Jakarta. Permintaan ini, katanya, untuk mendukung Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Menurutnya, saat ini sebanyak 102 ribu angkutan umum di Jakarta masih penuh dengan kepulan asap rokok. Hanya 24 ribu armada yang bebas asap rokok. "Termasuk 403 armada bus Transjakarta," ujarnya.

Untuk menanggulangi problem asap rokok di angkutan umum ini, pihaknya telah berupaya melakukan langkah penanganan termasuk dengan melakukan penataran bagi pengemudi bus. Penataran ini dimaksudkan agar pengemudi disiplin untuk tidak merokok saat berkendara.

Pihak Organda sendiri telah menandatangani kesepakatan dengan Gubernur DKI Fauzi Bowo untuk membersihkan angkutan umum termasuk terminal kota dari asap rokok. "Tantangan kami adalah merealisasikannya di lapangan," kata Panjaitan.

Sebagai tahap awal realisasi kesepakatan "bebas asap rokok" ini, Organda bersama jajaran Dinas Perhubungan DKI telah melakukan penataran bagi para pengemudi angkutan umum. "Hasil penatarannya, setiap pengemudi diberi tanda," katanya.


Selanjutnya, Organda telah memikirkan cara lain guna mendukung penerapan "Perda Kawasan Bebas Rokok" di Jakarta. "Misalnya dengan memberi stempel bebas asap rokok pada setiap bus," kata Panjaitan. Cara ini akan membuat penumpang lebih nyaman menggunakan angkutan umum tanpa gangguan asap rokok. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com