Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga DL Sitorus : Eksekusi Tak Sesuai Putusan MA

Kompas.com - 27/08/2009, 05:25 WIB

MEDAN, KOMPAS - Keluarga Derianus Lunggung (DL) Sitorus , terpidana kasus perambahan hutan Register 40, menilai eksekusi tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA). Tim eksekutor juga dinilai mengabaikan kepemilikan lahan objek perkara.

"Kami tidak mengenal istilah eksekusi administrasi. Dalam amar putusan MA tidak ditulis tentang eksekusi administrasi. Pertanyaannya apakah eksekusi ini sesuai dengan amar putusan MA," kata anak kedua DL Sitorus Sihar Sitorus, Rabu (26/7) di Medan.

Dia menuturkan ada kejanggalan sikap pemerintah menghadapi persoalan ini. MA pada objek persoalan yang sama, memberikan izin pengelolaan lahan oleh koperasi yang sebelumnya dikelola DL Sitorus. Jika DL Sitorus sudah tidak mempunyai hak mengelola, lalu mengapa kami diminta menyerahkan lahan ke pemerintah, katanya. Dia menyayangkan proses eksekusi tidak menjelaskan persoalan ini. Kepemilikan lahan oleh koperasi, katanya, sah secara hukum.

Februari 2007, MA mengeluarkan putusan agar pemerintah mengambil alih lahan yang dikuasai DL Sitorus melalui perusahaan perkebunannya. Lahan ini berada di kawasan hutan Register 40 yang masuk Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.

Eksekusi baru dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Ut ara pada Rabu (26/8) di Medan. Eksekusi dilakukan dengan cara mengambil alih manajemen pengelolaan lahan seluas 47.000 hektar. Lahan inilah yang sebelumnya dikuasai perusahaan DL Sitorus yaitu Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, PT Torganda, Koperasi Parsub, dan PT Torus Ganda.

Pada saat proses eksekusi berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, ratusan orang menyatakan penolak an eksekusi. Mereka mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Adat Simangambat Ujung Batu. Mereka menilai lahan Register 40 merupakan tanah ulayat yang dilindungi oleh hukum. Pemakaian tanah oleh DL Sitorus sejak 1998 berlangsung atas permintaan warga. Pernyataan sikap ini disampaikan oleh penanggung jawab aksi Sutan Ahmad Sayuti Haisuban.

"Kami tidak menggerakkan mereka. Mereka protes karena haknya diambil," kata Sihar.    

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com