JAKARTA, KOMPAS.com — Institut Studi Arus Informasi (ISAI) meminta pemerintah dan DPR menunda pengesahan UU Rahasia Negara (UU RN) karena berpotensi memunculkan pemerintahan yang otoriter.
"Pendapat ISAI ini mengacu pada adanya akumulasi kekuasaan pada seorang presiden," kata Ahmad Faisol, Koordinator Program Advokasi, Riset dan Media Watch ISAI dalam Jumpa Pers di Jakarta, Rabu (5/8).
Menurut dia, isi UU RN tidak dimungkinkan adanya pengujian dan perlawanan atas penetapan rahasia negara. "Artinya, UU ini membuka kemungkinan presiden dan pemimpin lembaga negara untuk semena-mena menetapkan rahasia negara," ujarnya.
Kelemahan lain UU RN ini, ia melanjutkan, tampak dari pendefinisian rahasia negara yang terlalu luas. Rahasia negara tidak hanya yang bersifat strategis terkait keamanan nasional, tetapi juga mencakup rahasia demokrasi yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan.
Untuk itu, ISAI mengharapkan UU RN hanya mengatur informasi yang bersifat strategis dan terkait dengan perlindungan terhadap keamanan nasional. Juga tidak memberikan akumulasi kekuasaan pada presiden dengan membangun mekanisme pengawasan. "Selain itu, UU RN memberi sanksi terhadap pengelola informasi yang lalai sehingga informasi yang dikelolanya bocor. Ini tidak diatur," tandas Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.