JAKARTA, KOMPAS.com - Ada 4 peran yang bisa dimainkan DPR dalam upaya menciptakan peradilan yang bersih yakni peran legislasi, pengawasan, anggaran dan rekrutmen.
Demikian diungkap anggota Komisi III Lukman Hakim Saifuddin dalam Seminar Nasional 4 Tahun Komisi Yudisial (KY) di Gedung KY Jakarta, Selasa (4/8). Menurut Lukman peran legislasi ditunjukkan DPR dengan membuat Undang-undang yang mampu menjadi pendorong bagi penegakkan hukum.
"Misalnya UU Kehakiman, UU Mahkamah Agung, UU Komisi Yudisial, UU Mahkamah Konstitusi, UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan lain-lain," ungkap Lukman.
Namun sayang, 3 UU terakhir masih tertahan di DPR. Peran pengawasan dilakukan dengan saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balancing) peran lembaga yudikatif, yang dalam hal ini MA dan lembaga eksekutif yakni pemerintah.
"Namun pengawasan terhadap MA dan peradilan di bawahnya hanya menyangkut kebijakan MA, tidak dapat menyentuh pada hal yang berkaitan dengan putusan pengadilan," tutur Lukman.
Peran anggaran, dilakukan DPR dalam proses menyusun anggaran bersama Pemerintah. "Kami di DPR sedang mendorong anggaran untuk MA dan peradilan di bawahnya supaya menjadi menjadi lembaga yang transparan dan akuntabel," papar Lukman.
Untuk peran rekrutmen, Lukman menambahkan, dilakukan DPR terkait dengan penetapan Hakim Agung. Komisi Yudisial yang melakukan penyeleksian, lalu berhak mengajukan 3 nominator Hakim Agung ke DPR. Dan DPR lah yang memilih satu di antara 3 nominator tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.