Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Terorisme, Perlu Digagas RUU Intelijen

Kompas.com - 26/07/2009, 17:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai perlu menggagas sebuah rancangan aturan perundang-undangan baru terkait intelijen (RUU Intelijen), terutama untuk menjamin adanya payung hukum yang jelas antar institusi intelijen, baik intelijen strategis maupun intelijen taktis di lapangan, khususnya dalam berkoordinasi menangani terorisme. Menurut dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Andi Widjojanto, Minggu (27/7), ada baiknya aturan perundang-undangan itu diterapkan dalam jangka waktu terbatas dan terfokus hanya ke isu penanganan terorisme.

Pembatasan waktu dan penetapan isu spesifik tersebut bertujuan untuk memberi jaminan aturan perundang-undangan yang disusun tidak akan diselewengkan. Hal itu terutama lataran masih ada keraguan di kalangan masyarakat sipil menyusul peran dan perilaku intelijen di masa lalu. Apalagi untuk kondisi Indonesia, aksi terorisme yang terjadi sudah tidak bisa lagi didekati dan diselesaikan dengan cara-cara normal.

"Aparat keamanan perlu usul ke presiden untuk mengambil langkah politik, dalam hal ini menyusun dan mengesahkan RUU Intelijen," ujar Andi. Menurut Andi, institusi intelijen di Indonesia sekarang mengalami setidaknya dua masalah besar, masalah pengisyaratan (problem of signal) dan masalah putusnya lingkaran kerja intelijen. Akibat kedua persoalan tadi pemerintah mengalami kesulitan serius untuk mencegah aksi pendadakan macam teror bom, yang beberapa waktu lalu terjadi di Hotel Ritz Carlton dan JW Marriott serta memakan korban jiwa.

Terkait problem pertama, pemerintah sebagai pengguna intelijen dinilai gagal mengolah info strategis, yang sebenarnya sudah berhasil diperoleh dan dilaporkan oleh seluruh institusi intelijen yang ada. Akibatnya, kebijakan yang tepat pun gagal dibuat. Sementara problem terputusnya lingkaran kerja intelijen terjadi lantaran tidak nyambung -nya hubungan antara lingkaran pengumpul dan pengolah informasi intelijen (intelijen strategis) dengan lingkaran operasi intelijen (intelijen taktis) untuk mencegah pendadakan strategis berupa aksi teror seperti peledakan bom.

"Nantinya selain berinisiatif, presiden juga akan mengambil tanggung jawab langsung dalam melaksanakan aturan itu. Jadi macam UU Patriot Act di Amerika Serikat, yang kendali dan tanggung jawabnya langsung oleh Presiden George W Bush dan Wakil Presiden Dick Cheney sendiri," ujar Andi.

Keberadaan RUU Intelijen tersebut nantinya juga berperan menjadi semacam penguat dan pendukung aturan UU terkait terorisme yang memang sudah ada (UU Nomor 15 Tahun 2003). Aturan hukum yang ada sekarang diyakini Andi sudah tidak mampu lagi diharapkan. Lebih lanjut menurut Andi, RUU Intelijen tidak perlu sampai membentuk institusi baru melainkan cukup sekadar gugus tugas gabungan intelijen dengan kewenangan khusus, yang berlaku sementara dalam menangani ancaman terorisme.

Prinsip kerjanya tambah Andi, macam keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus-kasus korupsi dan bukan membentuk institusi baru ala Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban, yang dahulu tidak memiliki tenggat waktu dan menangani hampir semua persoalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com