JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (17/6). Vonis yang diterima besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini sama dengan vonis atas koleganya, Maman H Soemantri.
Adapun dua terdakwa lain, yakni Bunbunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin dijatuhi 4 tahun penjara. Vonis berbeda ini dijatuhkan untuk satu perkara yang sama, yakni kasus aliran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI).
Selain pidana penjara, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kresna Menon ini, keempatnya pun dikenai denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara. Adapun empat hakim anggota yang memutus perkara ini adalah Edward Patinasarani, Dudu Dus Swara, Hendra Yospin, dan Anwar, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Margono.
Kresna Menon dalam pembacaan vonis mengatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama. Selain itu, hakim juga memerintahkan keempat terdakwa untuk tetap berada di tahanan dan menjalani sisa masa tahanan.
Atas putusan tersebut, keempat terpidana langsung menyatakan banding. Adapun JPU akan berpikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut kepada empat tersangka dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Aliran dana YLPPI senilai Rp 100 miliar tersebut digunakan untuk masalah bantuan likuiditas BI (BLBI) dan revisi UU BI di DPR. Penggunaan dana YPPI itu diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tahun 2003. Keempat terdakwa sebelumnya telah ditahan pada tanggal 7 November 2008.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.