Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aulia Pohan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 17/06/2009, 12:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (17/6). Vonis yang diterima besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini sama dengan vonis atas koleganya, Maman H Soemantri.

Adapun dua terdakwa lain, yakni Bunbunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin dijatuhi 4 tahun penjara. Vonis berbeda ini dijatuhkan untuk satu perkara yang sama, yakni kasus aliran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI).

Selain pidana penjara, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kresna Menon ini, keempatnya pun dikenai denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara. Adapun empat hakim anggota yang memutus perkara ini adalah Edward Patinasarani, Dudu Dus Swara, Hendra Yospin, dan Anwar, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Margono.

Kresna Menon dalam pembacaan vonis mengatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama. Selain itu, hakim juga memerintahkan keempat terdakwa untuk tetap berada di tahanan dan menjalani sisa masa tahanan.

Atas putusan tersebut, keempat terpidana langsung menyatakan banding. Adapun JPU akan berpikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut kepada empat tersangka dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Aliran dana YLPPI senilai Rp 100 miliar tersebut digunakan untuk masalah bantuan likuiditas BI (BLBI) dan revisi UU BI di DPR. Penggunaan dana YPPI itu diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tahun 2003. Keempat terdakwa sebelumnya telah ditahan pada tanggal 7 November 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com