Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Program Sertifikasi Guru

Kompas.com - 08/05/2009, 02:53 WIB

Oleh Ahmad Makki Hasan

Program sertifikasi guru merupakan terobosan pemerintah di bidang pendidikan. Kebijakan yang diharapkan dapat mendongkrak mutu pendidikan sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru yang selama ini teramat rendah. Sudah menjadi ketetapan politik bahwa pendidik adalah bagian dari pekerjaan profesional, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajibannya secara profesional. Dengan begitu diharapkan pendidik dapat mengabdikan secara total pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan langkah awal kebijakan peningkatan kualitas guru dengan keharusan memiliki kualifikasi Strata 1 atau Diploma 4. Pada Pasal 10 ayat 1 diatur pula bahwa guru tidak hanya wajib memiliki kualifikasi akademik, tapi juga dituntut memiliki empat kompetensi. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Dengan memiliki sertifikat profesi ini nantinya guru berhak mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Untuk itulah program ini digelar dalam bingkai uji sertifikasi. Kelak semua guru harus memiliki sertifikat sebagai lisensi atau izin mengajar. Namun, dalam pelaksanaan pemerintah menunjukkan ketidakprofesionalannya. Banyak celah yang menunjukkan kelemahan program uji sertifikasi yang hingga saat ini berlangsung, di antaranya mengenai ketentuan lulus atau tidaknya para guru yang mengikuti tahapan uji sertifikasi ini.

Apalagi persyaratan sertifikasi guru pada tahun 2009 ini banyak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Perubahan itu di antaranya adalah guru yang berusia di atas 50 tahun meski belum memiliki kualifikasi S-1/D-4, guru yang sudah golongan 4-C dan guru yang sudah bergelar S-2 dengan minimal golongan 4-B mendapatkan layanan khusus. Mereka diprioritaskan untuk tidak mengatakan lulus secara otomatis atau hanya cukup menunggu giliran saja. Perubahan yang jika dicermati belum tentu akan lebih baik dari yang ada sebelumnya.

Seharusnya, untuk mendapatkan sertifikat profesi pendidik, guru akan berujung pada dua kenyataan: antara lulus dan tidak lulus.

Lapangan

Kenyataan di lapangan, tidak ada kategori tidak lulus. Sebab, ujung-ujungnya semua guru tetap akan mendapat sertifikat profesi pendidik itu. Di sinilah letak konsepsi yang salah fatal dan yang harus segera diluruskan. Satu sisi pemerintah sudah menetapkan alat ukur kompetensi guru melalui portofolio. Sementara di sisi lain, peraturan yang dibuat juga sangat membuka peluang terjadinya pelemahan terhadap kualitas uji kompetensi pendidik tersebut.

Sebab dalam aturan tentang sertifikasi, bila portofolio yang disusun guru tidak memenuhi standar dan dinyatakan tidak lulus, ada peluang besar untuk lulus uji sertifikasi dengan mengikuti diklat profesi guru. Padahal, diklat profesi sendiri terhitung singkat dan teramat mudah. Seakan-akan hanya dalam waktu 30 jam diklat profesi dianggap cukup untuk melahirkan SDM tenaga pendidik yang kompeten dan profesional.

Pelaksanaan program sertifikasi guru perlu dibenahi supaya tidak merugikan hak-hak. Bukan hanya bagi para pendidik, namun yang lebih mengkhawatirkan adalah merugikan hak-hak peserta didik itu sendiri. Sehingga sekitar 2,7 juta guru di seluruh Indonesia benar-benar dapat menjadi guru profesional pada 2015 sebagaimana yang menjadi harapan bersama.

Sebab, program sertifikasi guru yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional ternyata tidak bisa maksimal hanya dengan uji sertifikasi seperti yang selama ini sedang berlangsung. Selain itu, ribuan tenaga pendidik yang telah dinyatakan lulus uji sertifikasi dibuat harus terus menunggu untuk mendapat giliran menerima tunjangan profesi pendidik (TPP) sebagaimana yang dijanjikan pemerintah sebelumnya. Jika demikian kenyataannya, bukankah lebih baik jika program sertifikasi guru dihentikan saja?

Bila tidak, kucuran anggaran sebesar berapa pun untuk peningkatan kualitas pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu akan sia-sia belaka. Jika memang pemerintah berniat meningkatkan gaji guru sebenarnya dapat saja langsung dilakukan tanpa berdalih program ”spektakuler”, seperti program sertifikasi guru ini. Bisa jadi program yang merupakan amanah UU Guru dan Dosen ini berpotensi menjadi lahan manis dalam ajang korupsi. Mengingat jumlah guru yang banyak dan besarnya dana yang disediakan tidak menutup kemungkinan akan membuka peluang praktik-praktik KKN.

 

Ahmad Makki Hasan, Guru SMA Negeri Kota Malang, Mahasiswa Pascasarjana UIN Malang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com