Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ryan Langsung Banding

Kompas.com - 06/04/2009, 17:58 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum terdakwa mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan (30) yang dipimpin I Nyoman Rai mengatakan hari ini akan langsung mengisi akta banding menyusul vonis hukuman mati yang dijatuhi ke kliennya, Senin (6/4) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Nyoman mengaku kecewa dengan amar putusan majelis yang dinilai tidak mempertimbangkan nota pembelaan atau pleidoinya sama sekali. Sebelumnya, pada unsur "direncanakan lebih dahulu", unsur krusial pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, majelis hakim menilai perbuatan Ryan secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tersebut.

Pasalnya, ketika korban terjatuh di sofa seusai perkelahian, serta ketika korban tidak sadarkan diri setelah badannya ditusuk dan kepalanya dihajar besi ulir sepanjang 51 sentimeter dan gagang shower, terdakwa sebenarnya memiliki waktu itu berpikir menghentikan perbuatannya. Sebaliknya, Ryan malah menyeret korban di kamar mandi, dan setelah puas menusuk-nusuk, korban langsung dimutilasi menjadi tujuh bagian.

Namun, tim kuasa hukum Ryan keberatan atas pertimbangan tersebut. "Pembunuhan berencana harus dibuktikan sejak terdakwa mempersiapkan alat untuk membunuh, bukan saat di tengah-tengah terdakwa melakukannya," ujar Kasman Sangaji, anggota tim kuasa hukum Ryan.

Kasman mengatakan, perjalanan kasus Ryan masih panjang karena masih ada proses banding hingga permohonan grasi kepada presiden.

Sementara itu, orangtua Ryan, Ahmad dan Kusmiatun, terlihat sangat terpukul sehingga sulit dimintai komentar. "Saya tidak menyangka (Ryan divonis hukuman pidana mati)," ujar Kusmiatun lirih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com