Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ritual dan Spritual Yoga Haram bagi Umat Islam

Kompas.com - 25/01/2009, 23:24 WIB

PADANGPANJANG, MINGGU — Forum Ijtima Ulama Komisi III Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia III mengeluarkan fatwa yang terbagi dua mengenai yoga seperti halnya rokok. Hanya yoga yang mengandung meditasi, murni ritual, dan spiritual agama lain yang hukumnya haram bagi umat Islam.

"Fatwa tersebut dibutuhkan agar umat Islam tidak mencampuradukkan yang hak dengan yang batil," kata Ketua MUI Pusat Ma'ruf Amin di Padangpanjang, Minggu (25/1). Namun, MUI juga mengeluarkan Fatwa bahwa yoga yang murni olahraga pernapasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh).

Menurut dia, landasan hukum atas fatwa MUI itu adalah Al Quran dalam surat Muhammad ayat 33 yang mengamanatkan orang Islam agar menaati Allah SWT dan Rasul, serta jangan merusak (pahala) amal-amal yang telah diperbuat. Ayat yang mengisyaratkan larangan mencampurkanadukkan yang hak dengan yang batil terdapat dalam Surat Al Baqarah ayat 42.

"Fatwa tersebut lebih berdasar, persoalan hukum yoga mencuat ke permukaan setelah munculnya berita tentang fatwa Ahli Majlis Muzakarah Fatwa Kebangsaan (AMMFK) yang bersidang pada 22-24 Oktober 2008 di Kota Bharu Kelantan, Malaysia, yang memutuskan keharaman Yoga," katanya.

Atas fatwa tersebut, menurut dia, muncul banyak pertanyaan dan permintaan agar MUI mengkaji, membahas, dan juga memfatwakan masalah yoga. Akhirnya, pimpinan MUI membentuk Tim Peneliti Yoga yang terdiri dari Komisi Pengkajian dan Komisi Fatwa MUI.

Yoga oleh masyarakat Indonesia umumnya dipahami hanyalah sebagai salah satu bentuk olah raga pernapasan yang biasa diajarkan di sanggar-sanggar senam dan kebugaran. Setelah dilakukan penelitian dan pengkajian oleh Tim MUI, ternyata persoalan yoga tidak sesederhana yang dipahami selama ini.

Yoga sesungguhnya sudah ada sejak 6 abad sebelum Masehi (SM), jauh sebelum agama Hindu lahir. Yoga awal tidak terkait dengan agama apa pun, tetapi dalam perkembangannya banyak pendeta Hindu yang mendalami yoga yang kemudian melakukan asimilasi yoga dengan ajaran agama Hindu.

"Meski demikian, yoga sendiri tidak seluruhnya dikembangkan atau berkembang dalam bingkai agama Hindu. Ada yoga yang tidak bercampur dengan ajaran agama," katanya menjelaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com