Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Jabar: Yoga Boleh Dilakukan

Kompas.com - 25/11/2008, 16:44 WIB

BANDUNG, SELASA - Ketua MUI Jawa Barat Drs KH. A Hafizh Ustman menyatakan bahwa melakukan praktek yoga tidak menjadi masalah dan boleh, sepanjang tidak ada unsur musyrik (menyekutukan Allah).
    
"Yoga itu kan gerak olah badan, atau olah raga, karena itu tidak masalah kita mengikuti gerak yoga" katanya kepada ANTARA Selasa.
     
Dikatakannya, banyak macam gerak olah badan selain yoga, seperti senam, silat dan lain-lain, yang pada dasarnya merupakan cara untuk gerak olah badan supaya sehat.
     
Menurut KHA Hafizh Ustman, kalau ada unsur musyriknya, jangankan yoga, duduk di atas sajadah pun kalau ada perbuatan musyriknya itu dilarang.

Ia mengatakan, mengacu pada kaidah hukum Islam, "Al ashlu fil asyaa al ibaahah, hatta yadulladdalilu a’la tahriimi" bahwa segala sesuatu pada dasarnya adalah boleh, sehingga ada dalil (petunjuk) yang mengharamkannya.

Oleh karena itu, katanya, yoga boleh, kecuali jika ada unsur kemusyrikannya. Menyinggung tentang adanya elemen-elemen Hindu yang bisa merusak Muslim, seperti gerakan-gerakan sambil memejamkan mata sambil mengatur pernafasan, ia mengatakan, elemen-elemen tersebut atau gerakan-gerakan tersebut bisa diisi dengan dzikir kepada Allah, yakni dengan membaca dalam hati kalimat-kalimat dzikir kepada Allah.
    
Dewan Fatwa Nasional Malaysia melarang umat muslim melakukan yoga. Menurut rencana rapat harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa ini (25/11) juga akan membahas masalah yoga tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com