Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekas Gubernur NTB Dimasukkan Tahanan

Kompas.com - 27/10/2008, 20:37 WIB

JAKARTA, SENIN - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Lalu Serinata ditahan kejaksaan. Serinata diduga melakukan melakukan korupsi dana APBD NTB tahun 2003. Tak tanggung-tanggung, Serinata dijerat dengan tiga kasus sekaligus.

Yakni, penyusunan APBD 2001-2002 yang dilakukan ketua, para wakil ketua dan anggota Panitia Anggaran DPRD NTB. Kedua, penyimpangan terhadap penggunaan anggaran tahun 2003 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp7,938 miliar. Ketiga, penyimpangan dana tak tersangka yang dikeluarkan Gubernur NTB sebesar Rp 1 miliar.

"Hari ini, Kejaksaan Agung telah menahan HLS (H Lalu Serinata), mantan Gubernur NTB sekaligus mantan Ketua DPRD NTB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Jasman Panjaitan di Kejagung, Jakarta, Senin (27/10).

Menurut Jasman, tim penyidik gabungan dari Kejagung dan Kejati NTB, menahan Serinata selama 20 hari dari tanggal 27 Oktober-15 November 2008. Namun penahanan dapat diperpanjang jika jaksa menyatakan perlu penahanan tersangka.

Selain Lalu Serinata, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga mantan Wakil Ketua DPRD NTB menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD merangkap anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPRD NTB yakni Rahmat Hidayat, Abdul Rahim dan Abdul Kapi.

Dalam penggunaan dana tak tersangka sebesar Rp 1 miliar, Lalu Serinata telah mengembalikan Rp 460 juta yang telah ia simpan selama lima tahun. Namun sisanya Rp 540 juta, tidak dapat dipertanggungjawabkan. (persda network/yls)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com