JAKARTA, SELASA — Keberadaan ASEAN Chartered (Piagam ASEAN) yang hingga saat ini masih dalam pembahasan Komisi I DPR dinilai penting untuk memberikan landasan hukum bagi kerja sama di bidang ekonomi di antara negara-negara ASEAN.
Hal tersebut dikatakan Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu di sela-sela rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (7/10). "Yang kita harapkan dari ASEAN Chartered bisa memberikan landasan hukum yang jelas dan kuat. Lebih penting lagi, landasan kelembagaannya sehingga bagaimana koordinasi dari proses pencapaian peta ini bisa jelas. Kalau ada masalah, bagaimana menyelesaikannya dan ada dasar hukum bagaimana kita mengimplementasikan cetak biru tersebut. Itu kaitan ASEAN Chartered dengan kerja sama di bidang ekonomi," kata Marie.
Selama ini, implementasi kerja sama ASEAN di bidang ekonomi, dikatakan Marie, masih menemui banyak masalah. Ia mencontohkan, mengenai perbedaan pendapat dan interpretasi tentang penerapan bea masuk barang. "Misalnya, kita menganggap barang harusnya bisa dapat bea masuk lebih rendah sesuai dengan perjanjian, tetapi negara yang menjadi tujuan mengatakan tidak bisa dengan berbagai macam alasan. Nah, kalau ada perbedaan pendapat atau interpretasi tentang suatu aturan penyelesaiannya gimana," ujar Marie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.