Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REDAKSI YTH

Kompas.com - 22/08/2008, 00:25 WIB

Sekolah dan Rumah Guru di Kalbar Memprihatinkan

SD Negeri 11 Sungai Besar di Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, sejak dibangun tahun 1990 sampai sekarang belum pernah direhabilitasi. Atap bocor di mana-mana. Kasihan anak-anak sekolah bila musim hujan tiba. Harus ke sana ke mari mencari tempat yang tidak bocor, tetapi mereka tetap saja terkena hujan.

Kapan instansi yang berwenang memperbaiki sekolah yang terletak di pelosok desa ini? Padahal, kata Edi Mustapa (seorang pemuka masyarakat setempat), anggota DPR, Ishak Saleh, pernah datang meninjau sekolah yang sudah rusak ini. Tak ada tindak lanjut. Tak hanya atap yang rapuh dimakan usia, tetapi juga dinding dan lantai. Bila hujan deras dan angin kencang, para siswa dipulangkan.

Begitu juga rumah guru: bocor di sana-sini dengan dinding dan lantai yang reyot. Kapan SD Negeri 11 dan rumah guru diperbaiki? Para guru hanya bisa menunggu tanpa kepastian.

Guru-guru yang bertugas mendidik sumber daya manusia untuk generasi mendatang menjadi kurang bersemangat karena fasilitas tak memadai dan sangat membahayakan.
Idham Khalib Jalan Ampera Gang Cahaya, Pontianak, Kalimantan Barat


BTS Fren Tanpa Izin

Sekitar Februari 2007, telah dibangun sebuah BTS (base transceiver station) Fren di kawasan Jalan Lodaya 2, Siliwangi, Tasikmalaya, Jawa Barat, tanpa izin dari pemilik tanah yang berbatasan dengan lokasi BTS. Ada sekitar empat orang pemilik tanah dalam radius 40 meter yang tak dimintai izin. Yang diundang rapat dan menandatangani izin justru yang jauh dari lokasi BTS itu.

Saya tidak diundang pada rapat pendirian BTS, tahu-tahu BTS sedang dibangun. Setelah kami mengadu ke kelurahan setempat, baru diadakan rapat mengenai kelanjutan pembangunan menara tersebut. Sampai dua kali rapat disepakati bahwa pembangunan menara dihentikan sebelum ada penyelesaian. Kenyataannya, pembangunan tetap berlangsung dan saat ini BTS sudah beroperasi.

Karena sampai Januari 2008 belum ada penyelesaian dan itikad baik dari pihak Fren maupun instansi terkait, saya mengirim surat pengaduan kepada wali kota, DPRD, dan instansi berwenang. Sampai saat ini belum ada respons. Bisakah izin pembangunan BTS keluar tanpa ada izin dari para pemilik tanah beradius 40 meter dari lokasi BTS?
HR Herdiana Perumahan Tamansari Indah Blok A, Tasikmalaya


Depok Berkembang Tanpa Perencanaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com