JAKARTA, KAMIS - Kasus penolakan Makamah Agung atas permohonan audit Badan Pemeriksa Keuangan mempertegas perlunya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jika UU No. 14 tahun 2008 ini sudah berlaku, MA dapat terjerat beberapa pasal tentang penyembunyian informasi publik.
"Salah satunya MA dapat terkena pasal 52 UU KIP ini. Apa bila ada badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi berkala informasi yang diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan atau informasi publik yang diberikan atas dasar permintaan sesuai UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, akan dikenakan pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp5 juta," ujar Anggota Komisi I DPR RI Deddy Jamaluddin, seusai berdiskusi dengan Indonesian Corruption Watch di Jakarta, Kamis (12/6).
Apalagi, menurut UU tersebut, biaya perkara tidak termasuk dalam kriteria informasi yang dikecualikan dan tidak boleh diungkapkan kepada publik. Oleh karena itu, komisi I dan Menteri Kominfo akan berusaha untuk memenuhi semua perangkat yang diperlukan guna pengimplementasian UU tersebut.
Sayangnya, UU ini tidak berlaku untuk mengusut kasus yang terjadi sebelum tahun disahkannya. UU KIP ini baru akan berlaku pada 2010 nanti. "Kalau mau, wartawan bisa mengungkapnya dengan menggunakan UU No. 20 tahun 1999. Bagaimana pun ini tidak masuk akal lho. Tapi paling tidak, ini memberikan warning kepada MA, jadi jangan main-main. Kita jangan berpikir sekarang, tapi nantinya. Masalah lainnya, UU ini tidak bisa langsung menjerat yang bersangkutan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.