JAKARTA, RABU- Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) menyatakan, keputusan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang melarang Ahmadiyah, merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan hukum, baik nasional maupun internasional.
"Tindakan Bakor Pakem jelas bertentangan dengan UUD 1945. Juga Undang Undang
seperti UU 39/1999 dan UU 12/2005, bahwa setiap warga negara berkedudukan sama dan setara di depan hukum dan pemerintahan," kata Koordinator AKKBB, Anick HT, di Jakarta, Rabu (16/4).
Menurut Anick, di dalam UUD 1945 sudah disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menjalankan agama dan beribadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing. Oleh karena itu, AKKBB mendesak Presiden untuk memerintahkan aparat di bawah jajarannya untuk menaati konstitusi dan UU tentang
Perlindungan kebebasan beragama, termasuk kebebasan menafsir dan mengamalkan ajaran agama sesuai dengan keyakinan dan hati nuraninya.
Selain itu, AKKBB mendesak Presiden untuk memerintahkan aparat di
bawah jajarannya untuk melindungi Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan
aset-aset yang dimilikinya dari segala bentuk tindak kekerasan dan gangguan keamanan lainnya.
AKKBB juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku
kekerasan dan pengrusakan yang telah menyerang, mengancam, menganiaya
anggota JAI, merusak aset-aset JAI di berbagai wilayah Indonesia.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie,
menilai persoalan agama lebih baik dikembalikan kepada internal agama dan pemerintah lebih baik jangan ikut campur. "Tetapi kalau ada kekerasan, barulah pemerintah melindunginya," katanya. (ANT)