Satgas Antikorupsi yang Digagas KPK, Polri, dan Kejagung Bersifat "Ad Hoc"
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 05/05/2015, 06:05 WIB
"Satgas ini bersifat ad hoc. Hanya untuk menangani sebuah kasus secara bersama-sama, sesudah kasus itu diserahkan ke pengadilan maka dianggap selesai dan satgasnya juga bubar," ujar Ruki melalui pesan singkat, Senin (4/5/2015) malam.