Dijerat Dua Dakwaan, Muhtar Ependy Divonis Lima Tahun Penjara
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 05/03/2015, 18:33 WIB
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Menetapkan masa penahanan dikurangi seluruhnya, di dalam tahanan," ujar Hakim Supriyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3/2015).