Kejaksaan Agung Dituntut Utamakan Kasus Pencucian Uang
Kompas.com - 08/11/2014, 13:08 WIB
Dengan menggunakan pasal pencucian uang, penyidik dapat merampas aset atau kekayaan yang berasal dari hasil korupsi. Penyidik juga bisa menyita harta kekayaan yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya karena diduga berasal dari korupsi.