"Kalau Sampai Terbit, Perppu MD3 Justru Bakal Tampar Muka Presiden"
Dani Prabowo
Kompas.com - 30/10/2014, 07:23 WIB
Presiden Joko Widodo dinilai tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Langkah itu justru diyakini bakal sia-sia.