Anas Dituntut Ganti Kerugian Negara hingga Rp 94 Miliar dan Jutaan Dollar
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 11/09/2014, 20:07 WIB
Yudi mengatakan, jika Anas tidak membayar sejumlah uang tersebut dalam kurun satu bulan setelah keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda Anas akan disita oleh jaksa penuntut umum.