Hasil Pilpres Selisih Lebih dari 1 Persen Disarakan Tak Gugat ke MK
Dian Maharani
Kompas.com - 19/07/2014, 14:16 WIB
Kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden sebaiknya tidak mengajukan gugatan hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika selisih suara lebih di atas 1 persen.