Tak Ajukan Uji Tafsir ke MK, KPU Terbitkan Peraturan Presiden Terpilih
Deytri Robekka Aritonang
Kompas.com - 13/06/2014, 16:45 WIB
Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk menggunakan peraturan KPU dalam mekanisme penentuan presiden dan wakil presiden 2014 terpilih melalui peraturan KPU.