Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diharapkan Beri Perlindungan Kemandirian KPU

Kompas.com - 09/07/2017, 20:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah berjalan hampir satu tahun, MK akan memutuskan permohonan uji materi Pasal 9 huruf a UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pasal ini mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU).

Hasil konsultasi yang dilakukan tersebut bersifat mengikat bagi KPU.

Komisioner KPU periode 2012-2017 lantas mengajukan uji materi pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa prinsip kemandiriannya terganggu.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dijamin kemandiriannya dalam menyelenggarakan segala bentuk kewenangannya.

Salah satu kewenangan yang dimiliki KPU adalah menyusun peraturan sebagai ketentuan teknis penyelenggaraan pemilu.

"Ketika kewenangan tersebut bergantung dan diintervensi oleh pihak lain seperti DPR dan Pemerintah, tentu saja prinsip kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terganggu," kata Titi dalam keterangan tertulis, Minggu (9/7/2017).

Ia melanjutkan, terganggunya kemandirian KPU dalam menyusun peraturan, tidak hanya menimbulkan persoalan konsep dan norma saja.

Dalam praktik, proses penyusunan Peraturan KPU telah terbukti dintervensi jauh oleh DPR dan Pemerintah.

Bahkan, tutur Titi, dalam pelaksanaan Pilkada 2017 yang lalu, DPR dan Pemerintah “memaksa” KPU untuk memasukkan ketentuan syarat pencalonan yang memperbolehkan orang yang masih berstatus terpidana.

Hasilnya, terpidana percobaan dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.

Padahal, menurut Titi, rumusan di dalam Pasal 7 huruf g UU No. 10 Tahun 2016 secara terang mengatur bahwa orang yang bisa dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah adalah yang sudah berstatus sebagai mantan terpidana.

Sehingga orang yang menjalani pidana percobaan, status hukumnya adalah seorang terpidana, dan pastinya belum menjadi mantan terpidana.

Namun, frasa wajib dan mengikatnya KPU untuk mengikuti hasil konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun PKPU, membuat norma yang melanggar UU Pilkada itu dimasukkan ke dalam PKPU tentang Pencalonan.

Putusan MK besok, kata Titi, tentu akan menjadi fondasi dan penegasan penting bagi kemandirian kelembagaan penyelenggara pemilu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Nasional
Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Profil Thomas Djuwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djuwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Nasional
Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Nasional
PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

Nasional
Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

Nasional
Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Nasional
Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan' dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi "Ancaman Keamanan" dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com