Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggerebekan Pesta Seks di Kelapa Gading, Aparat Polres Jakarta Utara Diadukan ke Kompolnas

Kompas.com - 06/07/2017, 19:31 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum melaporkan aparat Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atas dugaan pelanggaran hukum dan kode etik.

Pelanggaran tersebut terjadi saat polisi mengamankan 141 orang terkait kasus pesta seks di Gym Atlantis, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/5/2017) malam.

"Kami sudah melakukan pengaduan resmi ke Kompolnas terkait kasus Gym Atlantis. Dalam kasus ini kami menemukan temuan pelanggaran yang dilakukan aparat Polres Jakarta Utara, yakni pelanggaran HAM, hukum dan kode etik kepolisian," ujar Citra saat ditemui di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Citra menuturkan, aparat Polres Jakarta Utara diduga melakukan empat pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(Baca: Ada 97 Adegan Dalam Rekonstruksi Pesta "Gay" di Kelapa Gading)

Pertama, terkait hak tersangka atas akses bantuan hukum. Menurut Citra, aparat Polres Jakarta Utara sempat menghalangi kuasa hukum tersangka dari LBH Jakarta untuk bertemu dengan kliennya.

Kedua, pelanggaran atas hak untuk bertemu dengan keluarga dan ketiga terkait perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh para tersangka.

"Karena sesuai fakta mereka dibawa ke kantor Polres Jakarta Utara sampai besok paginya, tidak boleh memakai pakaian. Foto itu viral di media sosial dan media massa," tuturnya.

Pelanggaran keempat yang dilakukan polisi, lanjut Citra, yakni tidak memberikan penerjamah terhadap tersangka yang berkewarganeraan asing.

Selan itu, menurut Citra, perbuatan yang dilakukan oleh polisi tersebut juga melanggar sejumlah Peraturan Kapolri (Perkap), yakni Perkap mengenai Kode Etik, Perkap mengenai Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkap mengenai Implementasi Prinsip HAM dalam Kepolisian.

(Baca: Terbongkarnya Tempat Pesta Seks Kaum "Gay" di Kelapa Gading)

"Perbuatan itu secara jelas disebutkan dalam Perkap mengenai Kode Etik, Perkap mengenai Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkap mengenai Implementasi Prinsip HAM dalam Kepolisian," kata Citra.

Ditemui secara terpisah, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada Kapolda Metro Jaya terkait laporan tersebut. Dalam klarifikasi itu juga akan disertakan bukti foto 141 orang yang diamankan dalam kondisi tidak berbusana.

"Kami sudah catat dan akan klarifikasi ke Kapolda Metro Jaya. Kami berharap jika pengaduan ini benar, akan ditindaklanjuti dengan sidang kode etik dam disiplin, kalau ada kaitannya dengan tindak pidana maka harus diproses hukum. Propam dan Bareskrim itu juga harus turun (menangani)," ujar Poengky.

Kompas TV Perusahaan Penyalur TKI Ilegal di Jakarta Ini Digerebek
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Nasional
35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

Nasional
Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Nasional
PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

Nasional
Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Nasional
Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Nasional
Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Nasional
PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

Nasional
Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Nasional
Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Nasional
Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com