Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Ditjen Dukcapil Lihat Keanehan Syarat Mengurus E-KTP Penganut Ahmadiyah

Kompas.com - 20/06/2017, 13:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pendaftaran Penduduk di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan melihat keanehan yang didapat sejumlah warga pengikut Ahmadiyah asal Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dalam mengurus e-KTP.

Keanehan itu terkait munculnya surat pernyataan bagi warga Ahmadiyah yang ingin mendapat e-KTP.

Surat pernyataan itu intinya, penganut Ahmadiyah bersedia membaca dua kalimat Syahadat dan bersedia untuk dibina.

Surat ini dilaporkan warga saat mengadu ke kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).

Drajat yang melihat surat pernyataan ini sempat menyebut bahwa seharusnya tidak perlu ada surat semacam itu dalam mengurus e-KTP.

Pengakuan warga, surat tersebut berasal dari Disdukcapil Kabupaten Kuningan.

"Harusnya enggak ada syarat-syarat ini," kata Drajat sambil meminta stafnya untuk memfoto kopi surat yang ditunjukan warga.

Pada kesempatan ini, Drajat mendengar satu-per satu aduan dari warga yang hadir soal dugaan diskriminasi terhadap pengikuti Ahmadiyah di Manislor.

Warga sudah melakukan perekaman sejak tahun 2012, namun hingga kini tidak mendapat e-KTP.

Padahal, mereka membutuhkan e-KTP bagi kehidupan sosial ekonomi.

Karena belum terbitnya e-KTP, jemaat Ahmadiyah tidak bisa mengurus layanan kesehatan, mendaftar anak ke perguruan tinggi, mengurus di perbankan, dan lainnya.

Dilaporkan ada 1.400 penganut Ahmadiyah di sana yang belum mendapat e-KTP. Dugaan warga, e-KTP mereka sudah dicetak, tapi pembagiaannya ditangguhkan.

Drajat menanyakan ke warga apakah perlakuan yang berbeda ini hanya terjadi di Manislor.

Warga membenarkan. Mereka menduga hal itu sengaja ditujukan bagi pengikuti Ahmadiyah.

Dalam pertemuan tersebut, Drajat hanya bisa mencatat pengaduan warga ini. Dia tidak bisa memutuskan kebijakan atau solusi. Alasannya, masalah ini sensitif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com